Judul : Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah
link : Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah
Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah
Berikut ini merupakan materi Pendidikan Kewarganegaraan tentang Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah. Berikut uraian singkat Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah.
Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah
Penyelenggarakan pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan. Dalam menyelenggarakan otonomi daerah, pemerintah daerah (baik kabupaten, kota, maupun provinsi) mempunyai hak, antara lain:
a. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya,
b. memilih pimpinan daerah,
c. mengelola aparatur daerah,
d. mengelola kekayaan daerah, dan
e. memungut pajak dan retribusi daerah.
Di samping daerah mempunyai hak, daerah juga mempunyai kewajiban, antara lain:
a. menyediakan fasilitas pendidikan untuk mencerdaskan anak bangsa,
b. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan,
c. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak, dan
d. menjaga lingkungan hidup.
Pemerintah daerah mempunyai kewajiban menjaga lingkungan daerahnya. Selain itu, mereka juga
mempunyai kewajiban melindungi binatang-binatang langka.
Demikianlah Artikel Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah dari kami untuk bapak/ibu guru dan juga pengunjung blog edukasi ini
Sekianlah artikel dengan judul Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah, semoga bisa bermanfaat dan menambah wawasan untuk pengunjung sekalian, seperti orang bijak mengatakan "membaca adalah jendela dunia" maka dari itu simpan dan ingat alamat blog ini dan datanglah kembali untuk mencari materi yang lain dan bacalah agar kita bisa menambah wawaan dan memajukan anak didik kita.., sampai jumpa di artikel lainya...
Anda sekarang membaca artikel Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah dengan alamat link https://materi-doc.blogspot.com/2015/04/hak-dan-kewajiban-pemerintah-daerah.html
0 Response to "Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah"
Posting Komentar