Judul : Yang di Maksud Jabatan Fungsional adalah?
link : Yang di Maksud Jabatan Fungsional adalah?
Yang di Maksud Jabatan Fungsional adalah?
Jabatan Fungsional adalah posisi yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak istimewa dari Pegawai Negeri Sipil dalam unit organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya berdasarkan keahlian / dan atau keterampilan tertentu dan mandiri.
Dalam rangka mencapai tujuan nasional, diperlukan Pegawai Negeri Sipil dengan kualitas profesional yang memadai, efektif dan efisien dalam melakukan administrasi umum dan pengembangan. Pegawai Negeri Sipil perlu dipupuk dengan yang terbaik atas dasar sistem karier dan kinerja sistem.
jabatan fungsional pada dasarnya posisi teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun perlu dalam tugas-tugas utama dalam organisasi Pemerintah. Pegawai Negeri Sipil fungsional terdiri dari keahlian fungsional dan keterampilan.kenaikan peringkat fungsional diperlukan untuk mencari kredit.
jabatan fungsional pada dasarnya posisi teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun perlu dalam tugas-tugas utama dalam organisasi Pemerintah. Pegawai Negeri Sipil fungsional terdiri dari keahlian fungsional dan keterampilan.kenaikan peringkat fungsional diperlukan untuk mencari kredit.
Keahlian fungsional adalah posisi yang menunjukkan tugas berdasarkan pengetahuan, metodologi dan analisis teknis didasarkan pada disiplin ilmu yang bersangkutan dan / atau keahlian sertifikasi setara dan ditetapkan berdasarkan akreditasi tertentu. Sedangkan posisi fungsional adalah posisi yang menunjukkan tugas keterampilan yang menggunakan prosedur khusus dan teknik bekerja dan berdasarkan penanganan otoritas sertifikasi berdasarkan ditentukan.
Tingkat kredit fungsional dan fungsional yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan memperhatikan usulan dari pimpinan instansi pemerintah yang bersangkutan, yang kemudian bertindak sebagai penasihat dari fungsional.
Tingkat kredit fungsional dan fungsional yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan memperhatikan usulan dari pimpinan instansi pemerintah yang bersangkutan, yang kemudian bertindak sebagai penasihat dari fungsional.
Demikianlah Artikel Yang di Maksud Jabatan Fungsional adalah? dari kami untuk bapak/ibu guru dan juga pengunjung blog edukasi ini
Sekianlah artikel dengan judul Yang di Maksud Jabatan Fungsional adalah?, semoga bisa bermanfaat dan menambah wawasan untuk pengunjung sekalian, seperti orang bijak mengatakan "membaca adalah jendela dunia" maka dari itu simpan dan ingat alamat blog ini dan datanglah kembali untuk mencari materi yang lain dan bacalah agar kita bisa menambah wawaan dan memajukan anak didik kita.., sampai jumpa di artikel lainya...
Anda sekarang membaca artikel Yang di Maksud Jabatan Fungsional adalah? dengan alamat link https://materi-doc.blogspot.com/2017/03/jabatan-fungsional-adalah.html
0 Response to "Yang di Maksud Jabatan Fungsional adalah?"
Posting Komentar