Cari Materi

Materi : Pengertian Pemerintahan Provinsi

Materi : Pengertian Pemerintahan Provinsi - Hallo bapak/ibu guru dan juga pengunjung lain, selamat datang kembali di blog edukasi KUMPULAN MATERI PELAJARAN, Pada kesempatan kali ini kami akan membagikan sebuah materi dengan judul Materi : Pengertian Pemerintahan Provinsi untuk bapak/ibu guru dan pengunjung lain, semoga materi ini bisa membantu dalam kegiatan belajar mengajar.. Artikel PKn kelas 4, yang kami tulis ini dapat bermanfaat dan berguna bagi semuanya, artikel maupun materi yang kami bagikan boleh di gandakan maupun di salin ke media lain..

Judul : Materi : Pengertian Pemerintahan Provinsi
link : Materi : Pengertian Pemerintahan Provinsi

Baca juga


Materi : Pengertian Pemerintahan Provinsi

Materi pelajaran berikut ini yaitu membahas tentang Pengertian Pemerintahan Provinsi. Materi Pengertian Pemerintahan Provinsi terdapat pada pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 4 Sekolah Dasar. Berikut ulasan singkat tentang Pengertian Pemerintahan Provinsi.

Pengertian Pemerintahan Provinsi

Provinsi adalah sebuah pembagian wilayah administratif di bawah wilayah nasional. Kepala daerah untuk daerah provinsi adalah gubernur. Gubernur sebagai kepala daerah bertanggung jawab kepada DPRD provinsi. Selain sebagai kepala daerah, seorang gubernur juga berkedudukan sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi. Gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi bertanggung jawab kepada presiden.

Pengertian Pemerintahan Provinsi

Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi memiliki tugas dan wewenang, yaitu:
a. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota,
b. koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten/kota, dan
c. koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Gubernur dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh wakil gubernur. Gubernur dan wakil gubernur dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis. Pasangan calon tersebut diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Pernahkah kalian melihat kampanye? Kampanye diadakan untuk menyampaikan program-program apabila terpilih menjadi kepala daerah. Kampanye dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari dan berakhir 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.

Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur adalah lima tahun. Setelah itu dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden. Biaya kegiatan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dibebankan pada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).


Demikianlah Artikel Materi : Pengertian Pemerintahan Provinsi dari kami untuk bapak/ibu guru dan juga pengunjung blog edukasi ini

Sekianlah artikel dengan judul Materi : Pengertian Pemerintahan Provinsi, semoga bisa bermanfaat dan menambah wawasan untuk pengunjung sekalian, seperti orang bijak mengatakan "membaca adalah jendela dunia" maka dari itu simpan dan ingat alamat blog ini dan datanglah kembali untuk mencari materi yang lain dan bacalah agar kita bisa menambah wawaan dan memajukan anak didik kita.., sampai jumpa di artikel lainya...

Anda sekarang membaca artikel Materi : Pengertian Pemerintahan Provinsi dengan alamat link https://materi-doc.blogspot.com/2015/04/pengertian-pemerintahan-provinsi.html

0 Response to "Materi : Pengertian Pemerintahan Provinsi"

Posting Komentar